Senin, 20 Januari 2014

Adakah Zakat atas Penjualan Tanah…?. Adakah Zakat Setiap Gajian…?

zakat-jpg
Hasil penjualan tanah dan yang semisalnya tidak ada zakatnya. Hanya saja, uang penghasilan penjualan tanah itu jika nilainyamencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp. 3.368.000,00 dan bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan qamariya dan tahun hijriyah), berarti terkena zakat uang. Zakatnya wajib dikeluarkan diakhir tahun saat sempurna periode setahun (haul) sebesar 2,5%. LiTidak ada zakat gaji atau profesi dalam syariat islam. Gaji anda tidak terkena wajib zakat mal setiap kali gajian. Hanya saja, jika akumulasi gaji anda setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp. 3.368.000,00 dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan qamariyah dan tahun hijriyah) berarti terkena zakat uang. Zakatnya wajib dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar 2,5% dari seluruh uang yang anda miliki. hat perinciannya pada problema anda tentang zakat uang di majalah asy Syariah edisi 45.

0 komentar:

Posting Komentar