Hasil penjualan tanah dan yang semisalnya tidak ada zakatnya. Hanya
saja, uang penghasilan penjualan tanah itu jika nilainyamencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp. 3.368.000,00
dan bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan qamariya dan tahun
hijriyah), berarti terkena zakat uang. Zakatnya wajib dikeluarkan
diakhir tahun saat sempurna periode setahun (haul) sebesar 2,5%. LiTidak ada zakat gaji atau profesi dalam syariat islam. Gaji anda tidak
terkena wajib zakat mal setiap kali gajian. Hanya saja, jika akumulasi
gaji anda setelah dikurangi berbagai pengeluaran tentunya mencapai nishab perak (595 gram), yaitu sekitar Rp. 3.368.000,00
dan nilai tersebut bertahan sampai akhir tahun (menurut hitungan bulan
qamariyah dan tahun hijriyah) berarti terkena zakat uang. Zakatnya wajib
dikeluarkan di akhir tahun saat genap periode setahun (haul) sebesar
2,5% dari seluruh uang yang anda miliki. hat
perinciannya pada problema anda tentang zakat uang di majalah asy
Syariah edisi 45.
0 komentar:
Posting Komentar