1. Pengertian Ilmu Fiqih
Allah Berfirman dalam surah At-Taubah[9] : 123
Allah Berfirman dalam surah At-Taubah[9] : 123
Artinya :
'' Hai orang-orang yang beriman, perangilah orang-orang kafir yang di sekitar kamu itu, dan hendaklah mereka menemui kekerasan daripadamu, dan ketahuilah, bahwasanya Allah bersama orang-orang yang bertaqwa''.
Hadits Nabi :
“Barangsiapa dikehendaki oleh Allah akan diberikannya kebajikan dan keutamaan, niscaya diberikan kepadanya “ke-faqih-an” (memahami fiqih) dalam urusan agama.” (HR. Bukhari-Muslim).
Ilmu fiqih adalah ilmu untuk mengetahui hukum Allah yang berhubungan dengan segala amaliah mukallaf baik yang wajib, sunah, mubah, makruh atau haram yang digali dari dalil-dalil yang jelas (tafshili).
Produk ilmu fiqih adalah “fiqih”. Sedangkan kaidah-kaidah istinbath (mengeluarkan) hukum dari sumbernya dipelajari dalam ilmu “Ushul Fiqih”.
2. Hukum Mempelajari Ilmu Fiqih
Hukum mempelajari/mencari ilmu fiqih adalah wajib atau fardhu ‘ain bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan.
Sebagaimana sabda Nabi ;
” Mencari ilmu itu hukumnya fardhu bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan “.
Hukum mempelajari ilmu fiqih tergantung dari amal yang akan dilakukan atau dijalankan atau diamalkan:
Hukum mempelajari/mencari ilmu fiqih adalah wajib atau fardhu ‘ain bagi setiap individu baik laki-laki maupun perempuan.
Sebagaimana sabda Nabi ;
” Mencari ilmu itu hukumnya fardhu bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan “.
Hukum mempelajari ilmu fiqih tergantung dari amal yang akan dilakukan atau dijalankan atau diamalkan:
- Kalau amal yang akan dijalankan itu wajib ( fardhu ), maka hukum mencari/mempelajari ilmunya juga wajib. Seperti shalat lima waktu, hukum mempelajari ilmu yang membahas tata cara atau peraturan (syarat, rukun dll ) shalat lima waktu menjadi wajib.
- Kalau amalnya sunnah, mencari ilmunya pun sunnah, contoh shalat rawatib . akan tetapi, walaupun amal sunnah kalau itu akan dijalankan, maka hukum mempelajari ilmunya menjadi wajib.
0 komentar:
Posting Komentar